Informasi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Per 23 Januari 2026

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:01:03 WIB
Informasi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Per 23 Januari 2026

JAKARTA - Mulai 23 Januari 2026, seluruh peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti ketentuan terbaru terkait pembayaran iuran. 

Iuran ini berlaku untuk berbagai kelas rawat inap, termasuk kelas 1, 2, dan 3, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Perpres 63/2022. 

Meskipun sempat muncul wacana tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan ketiga kelas tersebut, hingga saat ini pembagian kelas dan perhitungan iuran tetap berlaku seperti sebelumnya.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi setiap peserta dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk status kepesertaan, jenis pekerjaan, serta gaji atau upah yang diterima oleh peserta. Oleh karena itu, setiap peserta diminta untuk menyesuaikan pembayaran iuran dengan kategori yang berlaku.

Pemerintah juga masih memberikan subsidi untuk beberapa kategori, seperti bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta

Dalam Perpres 63/2022, terdapat beberapa kategori peserta yang dikenakan aturan iuran berbeda:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang termasuk dalam kategori ini, seperti masyarakat yang kurang mampu, iurannya akan dibayar oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dibayar adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembayaran ini dibagi menjadi 4% oleh pemberi kerja (institusi pemerintah) dan 1% oleh peserta.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta yang bekerja di sektor swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua), iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Untuk kategori ini, yang mencakup individu atau pekerja lepas, ada tarif tersendiri untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berdasarkan Perpres 63/2022

Berikut adalah besaran iuran yang ditetapkan untuk peserta yang memilih kelas rawat inap tertentu:

Kelas III:
Iuran untuk kelas III adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Untuk periode Juli - Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, dan Rp 16.500 sisanya dibayarkan oleh pemerintah. Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

Kelas II:
Iuran untuk peserta yang memilih kelas II adalah Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas I:
Iuran untuk peserta kelas I adalah Rp 150.000 per orang per bulan.

Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran untuk kategori ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres 63/2022, iuran BPJS Kesehatan harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda sejak 1 Juli 2016, kecuali jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Apabila peserta terlambat membayar, denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 64/2020, yaitu sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimum denda sebesar Rp 30.000.000.

Prosedur Pembayaran dan Pembelian Tiket BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi, baik melalui bank, gerai ritel, maupun aplikasi online seperti Access by BPJS Kesehatan. 

Selain itu, peserta yang tertarik untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang layanan ini bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menggunakan layanan call center untuk memperoleh bantuan.

Dengan adanya iuran yang terperinci berdasarkan kelas dan status kepesertaan, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memahami kewajiban mereka dan melakukan pembayaran tepat waktu. 

Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan iuran bagi kelompok yang membutuhkan, seperti PBI, sementara peserta lainnya diminta untuk menyesuaikan dengan penghasilan masing-masing. 

Seiring dengan adanya denda keterlambatan yang dapat dikenakan bagi peserta yang terlambat membayar, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar tepat waktu semakin meningkat.

Terkini