Listrik

Tarif Listrik Januari 2026 Tetap Stabil Semua Golongan Pelanggan

Tarif Listrik Januari 2026 Tetap Stabil Semua Golongan Pelanggan
Tarif Listrik Januari 2026 Tetap Stabil Semua Golongan Pelanggan

JAKARTA - Penetapan tarif listrik pada awal 2026 menjadi perhatian banyak masyarakat. 

Di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas ekonomi, kepastian harga listrik dinilai penting untuk menjaga stabilitas pengeluaran. Pada periode 6–11 Januari 2026, pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan tersebut diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor ketenagalistrikan. Tarif listrik Januari 2026 tetap mengacu pada tarif dasar listrik triwulan I tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan konsumsi listrik tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.

Kebijakan pemerintah menjaga stabilitas tarif listrik

Pemerintah menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada triwulan pertama 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan penyediaan listrik nasional. Stabilitas tarif dianggap penting di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan penguatan daya beli.

Pernyataan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa keputusan ini bertujuan melindungi masyarakat dari beban tambahan. Dengan tarif yang tetap, rumah tangga maupun pelaku usaha dapat menyesuaikan perencanaan keuangan secara lebih pasti.

Penyesuaian tarif nonsubsidi dilakukan secara berkala

Meski tarif listrik Januari 2026 tidak berubah, mekanisme penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi tetap berlaku. Penyesuaian atau tariff adjustment dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang sektor ketenagalistrikan.

Penyesuaian tarif nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Faktor-faktor tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Dengan mekanisme ini, tarif listrik diharapkan tetap mencerminkan kondisi ekonomi secara proporsional.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi

Pada periode 6–11 Januari 2026, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi tetap sama seperti sebelumnya. Pelanggan dengan daya 900 VA nonsubsidi dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif listrik berada di angka Rp 1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas. Penetapan ini memastikan keseragaman tarif sesuai golongan daya.

Rincian tarif listrik sektor bisnis dan pemerintah

Tarif listrik bagi sektor bisnis dan pemerintah pada Januari 2026 juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini dianggap masih kompetitif untuk mendukung aktivitas usaha.

Sementara itu, pelanggan kantor pemerintah golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA yang masuk golongan P-3/TR, tarif yang berlaku juga sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik pelanggan subsidi tetap tidak berubah

Bagi pelanggan subsidi, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pada Januari 2026. Rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp 415 per kWh. Sementara itu, rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Untuk rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu, tarif listrik tetap berada di angka Rp 1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan 3.500 VA ke atas dikenakan Rp 1.699,53 per kWh.

Perbedaan pelanggan prabayar dan pascabayar

Tarif listrik per kWh yang berlaku pada Januari 2026 diterapkan sama bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar diwajibkan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan.

Sementara itu, pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu. Meski sistem pembayaran berbeda, besaran tarif per kWh tetap mengacu pada golongan daya yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya mengatur pemakaian listrik rumah tangga

Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat diimbau tetap bijak dalam menggunakan listrik. Pengelolaan pemakaian listrik yang efisien dapat membantu menekan pengeluaran bulanan. Langkah sederhana seperti mematikan peralatan saat tidak digunakan dapat memberi dampak signifikan.

Mengetahui rincian tarif listrik Januari 2026 juga membantu pelanggan dalam memperkirakan tagihan. Dengan perencanaan yang tepat, kebutuhan listrik dapat terpenuhi tanpa membebani keuangan rumah tangga. Kebijakan tarif yang stabil diharapkan memberi rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index