JAKARTA - Penguatan tata kelola investasi lembaga pengelola dana pensiun negara kembali menjadi sorotan pada awal 2026.
Pemerintah menilai pengaturan yang lebih rinci diperlukan agar pengelolaan dana jangka panjang milik peserta dilakukan secara lebih transparan, hati-hati, dan berorientasi keberlanjutan. Dalam konteks inilah, kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran institusi keuangan domestik.
Aturan ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga menyentuh prinsip kehati-hatian dalam investasi. Dengan tata kelola yang diperbarui, Taspen dan Asabri diharapkan mampu mengelola dana peserta secara optimal serta berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan nasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan peserta.
Aturan Baru Pengelolaan Investasi Diterbitkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero. Regulasi ini menjadi pembaruan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 yang sebelumnya mengatur pengelolaan investasi kedua badan usaha tersebut.
PMK 118/2025 membawa sejumlah penyesuaian penting, terutama terkait tata kelola iuran dan pelaporan keuangan program jaminan sosial. Program yang diatur mencakup Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, serta anggota Polri. Pemerintah menegaskan bahwa dana peserta harus dikelola secara akuntabel dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Melalui aturan ini, pemerintah juga memperjelas kedudukan dana iuran dan hasil pengembangannya sebagai dana yang wajib dicatat secara tepat. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi serta mencegah terulangnya permasalahan tata kelola investasi di masa lalu.
Penegasan Status Dana Peserta Program
Salah satu poin penting dalam PMK 118/2025 adalah penegasan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang harus dikelola secara hati-hati. Dana tersebut secara tegas diklasifikasikan sebagai liabilitas asuransi, yakni kewajiban pengelola program kepada para peserta.
Penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Taspen dan Asabri menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas utama. Dengan pengakuan sebagai liabilitas asuransi, dana tersebut tidak dapat diperlakukan secara sembarangan dan harus dikelola sesuai standar pengelolaan risiko yang berlaku.
Langkah ini juga diharapkan meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan serta memperkuat kepercayaan peserta terhadap keberlangsungan program jaminan sosial yang dikelola oleh kedua perusahaan tersebut.
Ketentuan Kesehatan Keuangan Diperketat
Dari sisi kesehatan keuangan, PMK 118/2025 memasukkan ketentuan baru yang tertuang dalam Pasal 5. Pemerintah menetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum sebesar 2 persen dari liabilitas asuransi. Ketentuan ini menjadi batas minimum yang harus dipenuhi guna menjaga ketahanan keuangan pengelola program.
Penetapan tingkat solvabilitas minimum ini dinilai penting sebagai langkah mitigasi risiko. Dengan solvabilitas yang memadai, Taspen dan Asabri diharapkan memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada peserta, bahkan dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.
Aturan tersebut sekaligus menjadi alat pengawasan yang lebih kuat bagi regulator untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara sehat dan berkelanjutan.
Pembatasan Instrumen dan Penempatan Investasi
PMK 118/2025 juga memperketat pengaturan terkait penempatan investasi dana program. Pembatasan dilakukan baik dari sisi jenis instrumen yang diperbolehkan maupun batas maksimal penempatannya. Tujuannya adalah mengurangi eksposur risiko berlebihan pada instrumen tertentu.
Dengan pengaturan ini, Taspen dan Asabri dituntut untuk melakukan diversifikasi investasi secara lebih prudent. Strategi investasi tidak lagi semata mengejar imbal hasil, tetapi juga mempertimbangkan profil risiko dan likuiditas jangka panjang.
Penguatan aturan investasi ini diharapkan dapat mencegah praktik pengelolaan dana yang agresif dan tidak sejalan dengan karakter dana jangka panjang milik peserta.
OJK Nilai Peran Strategis Makin Tegas
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menilai PMK 118/2025 mempertegas peran strategis Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik. Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pendalaman pasar dan meningkatkan likuiditas pasar keuangan nasional.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ucap Mahendra dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan bahwa kejelasan aturan akan membantu kedua institusi menjalankan fungsi investasinya secara lebih terarah dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Apresiasi Terhadap Penguatan Tata Kelola
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa OJK mengapresiasi terbitnya PMK 118/2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola investasi. Menurutnya, regulasi ini memberikan sinyal positif terhadap komitmen pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan dana jangka panjang.
“Kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, yang menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri,” jelasnya.
Dengan regulasi yang lebih ketat dan jelas, diharapkan Taspen dan Asabri tidak hanya mampu melindungi dana peserta, tetapi juga berkontribusi secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran sebagai investor institusi domestik yang kredibel.